PURBALINGGA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga bersama Pengadilan Negeri Kelas IB Purbalingga menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS) terkait pengadaan jasa pelayanan pos bantuan hukum (Posbakum) pada Selasa (2/1/2024).
Memorandum of understanding atau perjanjian kerja sama yang dilaksanakan di PN Purbalingga tepat pukul 12.30 WIB hingga selesai tersebut di teken langsung oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga Nugroho Notonegoro,SH.,MH dan Ketua PN Kelas IB Purbalingga Ayun Kristiyanto,SH.,MH.
Turut hadir mendampingi Ketua PN adalah Eko Budi Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Sekretaris PN, Baiti Harfiah. Turut hadir mendampingi Ketua LBH-PK Cabang Purbalingga adalah Bendahara Cabang M.Ikhsanul Fuad,SH serta jajaran pengurus dan advokat LBH-PK Cabang Purbalingga lainnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga, Nugroho Notonegoro,SH.,MH mengatakan harapannya untuk dapat kembali menjalankan kerjasama pemberian layanan di Posbakum PN secara maksimal.
"Kami berharap bisa secara maksimal menjalankan kerjasama pemberian layanan di Posbakum PN Purbalingga," ujar Nugroho dalam keterangannya usai acara.
Nugroho yang juga merupakan pengurus DPC Peradi Purbalingga itu mengungkapkan kami siap memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan dalam hal advis atau konsultasi hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum yang diperlukan.
"Secara maksimal kami siap memberikan layanan bantuan hukum, konsultasi hukum, advis hukum dan bantuan pembuatan dokumen hukum," imbuh advokat muda tersebut.
Sebagai informasi, LBH-PK Cabang Purbalingga merupakan salah satu cabang yang ada di LBH-PK dimana cabang ini mempunyai tata kelola dan manajemen lembaga terbaik. (tro).
#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKCabangPurbalingga #TekenMoU #Posbakum #BantuanHukum #PNPurbalingga