TEGAL - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) Cabang Tegal teken Memorandum Of Understanding (MoU) terkait Penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tegal pada Rabu (27/12/2023) bertempat di aula PN Kota Tegal pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal, Suskoco Sachid,SH.,MH.,MM dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Tegal, Muhammad Buchary Kurniata Tampubolon,SH.,MH disaksikan jajaran pejabat teras pada PN Kota Tegal serta para advokat juga pengurus LBH-PK Cabang Tegal.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Tegal sekaligus Ketua DPC Peradi Tegal Raya Suskoco Sachid,SH.,MH.,MM mengatakan, soal Posbakum ini untuk yang kesekian kalinya kita bisa memenangkan tender tersebut.
"Jadi soal posbakum ini bukan yang pertama. Kita sudah beberapa sering memenangkan tender pengadaan jasa layanan pos bantuan hukum," ujar Suskoco dalam keterangannya usai acara.
Suskoco berkomitmen memperbaiki dan menyempurnakan berbagai layanan yang ada di posbakum. "Evaluasi di internal lembaga kami lakukan agar kepercayaan publik semakin tinggi pada kerja-kerja penanganan perkara baik litigasi maupun non litigasi," imbuh advokat senior yang dikenal sederhana dalam sikap dan penampilan tersebut.
Sebagai tambahan informasi, dari berbagai sumber, berikut disampaikan prasyarat mengikuti lelang pengadaan jasa layanan posbakum:
Berbentuk badan hukum, Berdomisili di sekitar wilayah hukum PN atau PA, Memiliki pengalaman dalam menangani perkara juga beracara di pengadilan.
Selain itu juga memiliki minimal satu orang advokat yang memiliki ijin resmi beracara di pengadilan, Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di posbakum pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah, Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan.
Selanjutnya apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di posbakum pengadilan harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta praktek Hukum Acara serta selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah. (tro).
#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKCabangTegal #MoU #Posbakum #AdvokatSuskoco