Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Yurisprudensi MA RI Tahun 2018 Untuk Selesaikan Kasus Sertifikat Ganda

Rabu 11 2023 | 11 Oktober WIB Last Updated 2023-10-11T09:10:36Z


Pewarta : Agus W


CILACAP, suarajawatengah.com - Sesuai Yurisprudensi MA RI No. 05 Tahun 2018 tentang sertifikat ganda, maka yang dipakai adalah sertifikat yang pertama terbit. Yurisprudensi MA adalah putusan Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung Indonesia yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berisi kaidah hukum yang diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara dalam lingkup Peradilan Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, Agama dan Niaga yang dikualifikasi.


Hal tersebut dikatakan Charles Sinaga, S.H Kuasa Hukum Penggugat Djoko Whindarto yang telah menang dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Cilacap dengan nomor putusan 34/pdt G 2005/pn.cilacap, Pengadilan Tinggi Semarang dengan no 274/pdt/2005 pt smg, dan tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan no putusan 2.266k/ptt 2006 saat eksekusi tanah tergugat di Desa Widarapayung Kulon, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Selasa, (10/10/2023). 


"Kami selaku penggugat dinyatakan menang oleh PN Cilacap dengan no putusan 34/pdt G 2005/pn.cilacap, Pengadilan Tinggi Semarang dengan no 274/pdt/2005 pt smg, dan tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan no putusan 2.266k/ptt 2006," katanya.


Kami, lanjut Charles sangat menyayangkan adanya eksekusi yang ditunda ini. Kenapa bisa tunda, sedangkan sudah ada surat untuk eksekusi dari PN Cilacap, Pengadilan Tinggi (PT), dan Mahkamah Agung (MA). 


"Kami sebagai pemohon eksekusi yang sudah diserahkan ke pengadilan, maka pengadilanlah yang mengambil langkah itu, dan kami tinggal menurut saja kepada pengadilan," katanya, Selasa, (10/10/2023) di lokasi eksekusi. 


Kalau tadi dikatakan ada untuk mediasi, lanjutnya kami tunggu, mediasi seperti apa? Apakah mediasi nanti ini sukses atau tidak tergantung nanti audensinya di pengadilan. 


Disinggung terkait tawar menawar harga, Charles menyampaikan, bahwa hal itu sudah dari dulu, tapi dalam mediasi ini sebenarnya tidak ada lagi tawar menawar harga. 


"Kita minta ke pengadilan untuk melaksanakan keputusan pengadilan tentang perkara tahun 2005 ini," ungkapnya. 


Tergugat, lanjutnya inginnya ada tawar menawar harga lagi, tapi keinginan penggugat mengambil haknya sebagaimana putusan pengadilan itu. 


"Sertifikat mereka yang baru, jadi mereka menganggap dirinya adalah pemilik sertifikat, tapi dalam perkara ini sudah diputuskan, dan sertifikat tergugat baru muncul pada tahun 2005 saat mereka sedang melakukan kasasi," jelasnya. 


Charles menegaskan, bahwa kasasi itu justru menguatkan putusan pengadilan, dan sesuai Yurisprudensi MA RI No. 05 Tahun 2018 tentang sertifikat ganda, maka yang dipakai adalah sertifikat yang pertama terbit. 


"Dalam putusan MA juga diputuskan, apabila terjadi sertifikat ganda yang diterbitkan oleh instansi atau badan pertanahan, maka yang dipakai adalah sertifikat yang lama," tegasnya. 


Makanya, menurutnya di dalam eksekusi ini tidak ada lagi acara debat mendebat, karena ini sudah diputuskan oleh pengadilan. 


"BPN dalam perkara yang terakhir ini sebagai pihak tergugat juga, dan mereka sudah menjawab bahwa terbitnya sertifikat yang ganda ini akibat dari adanya surat pernyataan yang dibuat  si pemohon yaitu atas nama dalam sertifikat itu," ucapnya. 


Ia menegaskan, bahwa dalam surat pernyataan itu  dikatakan bahwa tanah yang dimohonkan tidak dalam sengketa, padahaltanah tersebut sedang sengketa, dan mereka mengajukan kasasi di pengadilan. 


"Jadi ada kekeliruan dan diketahui setelah sertifikat itu terbit. Penundaan ini karena katanya akan dilakukan musyawarah kembali antara pihak Kapolres dan pengadilan untuk menyusun strategi. Kami selaku pihak pemohon eksekusi di pengadilan dan pengadilan minta bantuan Polres untuk mengamankan. Jadi bagaimana nanti langkah dari kepolisian, kami tinggal mengikuti," pungkasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update