Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Kuasa Hukum Juminem Kecewa Dengan BPN Cilacap Yang Tak mau Keluarkan Peta Bidang Hasil Ukur Ulang

Selasa 05 2023 | 05 September WIB Last Updated 2023-09-05T08:01:54Z

Pewarta : Rodiyati


CILACAP, suarajateng.com
- Kuasa Hukum Juminem pemilik tanah di dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Amsir  Sapenong kecewa dengan bpn Cilacap yang tidak berpihak ke kepentingan masyarakat.


Diberitakan sebelumnya, Juminem pemilik tanah dengan sertifikan dengan Nomor : 1.888/Desa Slarang seluas 3.882 meter persegi yang dibeli pihak PLTU, namun tanah tanah tersebut baru terbayar seluas 3.235 meter persegi, sehingga masih ada seluas 647 meter persegi yang belum terbayar oleh pihak PLTU Cilacap. 


Kuasa Hukum Juminem sudah melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Cilacap. Dari hasil mediasi antara pihak PLTU Cilacap dan Kuasa Hukum Juminem disertai Kades Slarang dan Kadus Winong menghasilkan keputusan agar dilakukan cek lapangan atau ukur ulang. 


Setelah silakukan cek lapangan atau ukur ulang baik ukur darat maupun mnenggunakan satelit (peta citra) diperoleh hasil bahwa tanah Juminem masih utuh sesuai sertifikat yaitu seluas 3.882 meter persegi. 


Atas hasil ukur ulang tersebut pihak BPN Kabupaten Cilacap menyerahkan kepihak PLTU untuk musyawarah dengan pihak kuasa Juminem agar membayar kekurangan luas tanah tersebut yakni seluas 647 meter persegi, namun setelah hasil ukur ulang pihak bpn cilacap hanya menyerahkan kesepakatan bersama bahwa tanah juminen masih utuh sesuai dengan sertipikat seluas 3882 dan tidak mengeluarkan peta parsial atau peta bidang sehingga  pihak PLTU Cilacap tidak bisa melakukan pembayaran ke pihak juminem, karna dasar pembayaran adalah luas tanah hasil ukur ulang yang di sertai peta bidang.


Saat ditemui, Kuasa Hukum Juminem, Amsir Sapenong mengatakan, bahwa kita sudah berusaha dengan melakukan jalan kekeluargaan terkait tanah Bu Juminem yaitu dengan mediasi. Tapi setelah dilakukan mediasi dan ukur ulang hasil yang diperoleh bahwa tanah milik Bu Juminem masih seluas yang ada disertifikat, sehingga pihak PLTU Cilacap harus membayar kekurangan tanah tersebut. 



"Jika memang pihak PLTU tidak mau membayar kekurangan tanah milik Bu Juminem, maka kami akan menempuh jalur lain yakni kami akan memecah sertifikat tersebut menjadi 2 yang seluas 3.235 meter persegi atas nama PLTU Cilacap sedangkan yang belum terbayar seluas 647 meter persegi itu masih tetap milik Bu Juminem," katanya, Selasa, (05/09/2023). 


Lebih lanjut Amsir mengatakan, bahwa tanah tersebut akan dikelola sendiri oleh Bu Juminem untuk usaha, karena akses jalan selebar 6 meter x  300 meter lebih milik warga kan sudah ada. 


"Intinya, kami akan meminta kepada BPN untuk bisa memecab sertifikat tanah tersebut, supaya tanah yang belum dibayar oleh PLTU Cilacap kembali menjadi milik Bu Juminem," pungkasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update