Pewarta : Rodiyati
Cilacap, suarajateng.com - Polisi menangkap seorang oknum pria berinisial E S W (22) ditangkap polisi karena telah mencabuli 2 (dua) orang murinya.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H. mengatakan pelaku E S W 22 (22) melakukan aksi tidak (seronok) atau aksi bejatnya terhadap (dua) 2 muridnya pada pertengahan tahun 2022 hingga tahun 2023, di rumah kos milik pelaku dan di tempat wisata Beteng Pendem dan Pantai Menganti.
“Pelaku melakukan hal tersebut kepada 2 (dua) muridnya yang masih di bawah umur, pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan mengancam korban dengan menyebarkan video yang sebelumnya diam diam telah direkam oleh pelaku ” ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap
Kejadian ini terungkap setelah unit IV PPA Sat Reskrim Polresta Cilacap mendapatkan informasi dari warga bahwa telah diamankan seorang laki laki (oknum ) yang telah menyetubuhi 2 orang anak di bawah umur.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 81 dan 82 uu no 35 tahun 2014 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak sebesar 5 milyar