CILACAP, suarajateng.com - Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Cilacap serahkan sertifikat hak atas tanah program lintas sektor nelayan tangkap ikan dan pembudidaya ikan yang tersebar di 4 desa di Kabupaten Cilacap.
Penyerahan sertifikat hak atas tanah sejumlah 140 bidang tersebut dilaksanakan di Pendopo Wijaya Sakti Kabupaten Cilacap, Rabu (07 Juni 2023).
Program lintas sektor ini merupakan kerjasama ATR/BPN dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Diketahui 4 desa yang menerima sertifikat program lintas sektor perikanan dan kelautan diantaranya masyarakat Desa Mrenek sejumlah 49 bidang, Desa Jenang 57 bidang untuk sektor budidaya ikan.
Sedangkan untuk nelayan tangkap ikan sertifikat diserahkan ke warga Kelurahan Tegal Kamulyan sejumlah 64 bidang dan Kelurahan Kutawaru sejumlah 70 bidang.
Sebelumnya sertifikat program lintas sektor sudah dilakukan kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM.
Sertifikat di serahkan kepada pelaku UMKM di dua desa diantaranya Desa Margasari, Kecamatan Sidareja 21 bidang, Desa Pegadingan, kecamatan Cipari 50 bidang.
Disamping itu, BPN juga menyerahkan sertifikat hak atas tanah aset-aset Pemkab Cilacap sejumlah 625 bidang, yang tersebar di berbagai lokasi di Kabupaten Cilacap. Sertifikat diterima oleh PJ.Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar.
Saat ditemui usai penyerahan sertifikat, Kepala ATR/BPN, Karsono melalui Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan ATR/BPN Cilacap, Sagimin menjelaskan, bahwa acara penyerahan sertifikat hak atas tanah merupakan program lintas sektor kerjasama dengan kementerian perikanan dan kementerian koperasi.
"Penyerahan sertifikat oleh Bu Pj Bupati. Ini kan program kemitraan di sektor perikanan," katanya.
Dijelaskan Sagimin, penyerahan sertifikat ini bekerjasam dengan kementerian perikanan. Sebelumnya kami juga menyerahkan sertifikat lintas sektor untuk pelaku UMKM di desa Margasari dan Pegadungan.
"Sertifikat untuk pelaku UMKM, BPN berkerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UMKM," ucapnya.
Sagimin mengklaim sertifikat program lintas sektor baik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun Kementerian Koperasi dan UMKM berjalan dengan lancar.
"Program sesuai target bahkan penyelesaiannya lebih cepat. Semua berkat kerjasama dari pihak yang terkait untuk saling mendukung suksesnya program ini seperti yang diungkapkan Bu Pj Bupati. Sudah tuntas," tuturnya.
Sagimin juga menjelaskan bahwa alur l untuk persertifikatan program lintas sektor berbeda dengan alur sertifikat yang lainnya.
"Kalau sertifikat yang lain. Masyarakat datang sendiri ke kantor BPN. Kalau yang ini diawali dengan pengajuan daftar nominatif peserta mulai dinas mana yang mengajukan," ungkapnya.
Sagimin mencontohkan misalnya yang menyangkut UMKM diajukan dulu ke BPN oleh Dinas Koperasi dan UMKM.
"Ini loh siapa saja yang nanti kita verifikasi dan validasi. Kita cocokan sudah setifikat apa belum. Dinas perikanan juga sama alurnya," terangnya.
Dengan penyerahan sertifikat program lintas sektor, Sagimin berharap bisa memberikan rasa aman hak kepastian hukum atas tanah dan memiliki nilai ekonomi.
"Sertifikat itu bis dimanfaatkan untuk menunjang pemberdayaan. Apakah itu untuk menunjang modal usaha dan lainnya setelah terbit sertifikatnya," pungkasnya. (*)
Laporan : Rusmono