CILACAP, suarajateng.com - Guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Cilacap, Unit Pelayanan Pajak Daerah Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Cilacap gelar sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Sosialisasi yang dilaksanakan Jumat, (26/05/2023) di D'Pillars Resto merupakan kolaborasi antara Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan UPPD Samsat Cilacap. Sosialisasi ini untuk menunjang pembangunan di Jawa Tengah.
Hadir dalam sosialisasi itu Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, H Mustholih, Kepala UPPD Samsat Cilacap Alimin Suprayitno, Kasatlantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi, perwakilan PT Jasa Raharja (Persero), perwakilan komunitas, awak media, dan undangan lain, serta maskot Samsat Cilacap Bung Jaka (pemburu tunggakan pajak kendaraan).
Selain untuk menunjang pembangunan di Jawa Tengah, sosialisasi ini juga untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Cilacap.
Dengan sosialisasi ini diharapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat meningkat serta mampu mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Acara ini turut menjelaskan kepada masyarakat bahwa uang penerimaan hasil pajak yang diberikan masyarakat, nantinya akan berguna bagi pembangunan daerah.
Karena untuk saat ini dana bagi hasil dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota yaitu sebesar 30 persen, yang pasti secara tidak langsung akan dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan.
Dalam acara ini juga memberikan pengertian kepada para wajib pajak yang kendaraannya belum atas nama sendiri untuk segera membalik nama kendaraannya atas nama sendiri agar mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotornya.
Alimin Suprayitno menekankan bahwa tunggakan pajak bisa dikarenakan masyarakat lupa serta perekonomian yang belum stabil, sehingga (tunggakan pajak) per Desember sebesar Rp 97 miliar.
"Namun dalam waktu 5 bulan sampai 23 Mei 2023 tunggakan pajaknya tinggal Rp 85 miliar. Artinya, ada Rp12 miliar tunggakan pajak," katanya.
Hal ini, imbuh Alimin, karena kebijakan gubernur terkait pembebasan denda, pembebasan BB2, dan pembebasan pajak progresif.
Pajak progresif mengakibatkan orang umpet-umpetan. Beli kendaraan baru, biar tidak diketahui petugas pajak menggunakan atas nama pembantunya.
"Dengan penghapusan pajak progresif, berapapun kita beli kendaraan pajaknya tetap sama," ungkapnya.
Mengenai sisa tunggakan pajak, menurut Alimin UPPD akan menagih terus. Kita ingatkan terus kepada masyarakat melalui Bung Jaka dan melalui operasi kepolisian yaitu penegakan hukum. Karena kita berkeadilan, menggunakan jalan yang kita biayai menggunakan pajak.
"Semua orang berkontribusi pada pajak untuk perbaikan jalan dan perawatan jalan," tandasnya.
Kasatlantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi menyatakan mendukung hal tersebut untuk kemajuan daerah. "Dengan membayar pajak kita terjamin asuransi Jasa Raharja," ucapnya.
Terkait tilang elektronik atau e-TLE, bagi yang terkena tilang jika belum menanggapi akan diblokir, sehingga saat mau membayar pajak harus membuka blokir terlebih dahulu.
Di Cilacap, karena belum menjangkau semua titik, Polresta membekali petugas dengan e-TLE handheld untuk meng-capture pelanggaran oleh pengguna jalan.
"Saat ini, kepolisian selain menggunakan e-TLE juga menggunakan tilang manual. Di mana kita tetap mengedepankan e-TLE tanpa meninggalkan tilang manual. Untuk tilang di Cilacap seharinya mencapai 300 pelanggaran," imbuh Nunung.
Sedangkan Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Mustholih menuturkan, penghapusan denda pajak hingga akhir tahun diharapkan bisa menyelamatkan aset masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat terjaga untuk membayar pajak.
"Pendapatan aset daerah kita merupakan tumpuan utama APBD untuk bisa menjaga kesinambungan pembangunan Jawa Tengah," pungkasnya. (*)