Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Oknum DPUPR Cilacap Diduga Menerima Gratifikasi

Sabtu 15 2023 | 15 April WIB Last Updated 2023-04-15T08:14:08Z


CILACAP, suarajateng.com
- Oknum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Cilacap diduga melakukan tindak gratifikasi dari para kontraktor. 


Memang setiap kontraktor yang mendapat pekerjaan pada dinas tersebut tidak ada fee pekerjaan, namun para kontraktor biasanya memberikan uang sebagai ucapan terima kasih. 


Salah satu kontraktor berinisial I saat ditemui mengatakan, bahwa memang jika kita mendapat pekerjaan itu tidak dikenakan fee, tapi sebagai rasa terima kasih karena telah diberi pekerjaan kita memberi sesuai keikhlasan kita. 


"Memang bukan fee, tapi itu sebagai ucapan terima kasih kita. Besarannya juga tidak ditentukan, sesuai keikhlasan kita," katanya, Kamis, (13/04/2023). 


Ia menambahkan, bahwa semua kontraktor mesti melakukan hal yang sama. Jika ini sampai tersebar ke publik kita juga khawatir, nanti kita tidak akan dikasih pekerjaan lagi. 


"Orang dinas juga tidak pernah ngomong fee-nya karena semua itu kan keikhlasan kita sendiri. Artinya jika itu dibahas dengan kontraktor siapapun pasti masalah seperti itu ada dan ini bukan fee loh ya," tandasnya. 


Menanggapi adanya dugaan gratifikasi pada DPUPR Cilacap, Ketua Gerakan Nasional Pencegah Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Cilacap, Albani Idris, S.H atau yang biasa dipanggil Sentot menyayangkan masih adanya pemberian kepada oknum dinas terkait dengan diterimanya pekerjaan. 


"Kami dari GNPK-RI sangat menyayangkan adanya ucapan terima kasih dari kontraktor ke oknum dinas. Meski itu bukan fee bahasanya, namun yang namanya memberikan seperti itu masuk ke grativikasi," katanya, Kamis, (13/04/2023). 


Lebih lanjut Sentot menegaskan, bahwa Apapun bentuk pemberian kepada dinas itu merupakan gratifikasi, dan ini harus dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. 


"Di sini semua masyarakat tahu akan hukum gratifikasi, bahwa pemberi dan penerima harus dihukum sesuai pasal yang ada di KUHP," pungkasnya. (*) 

Laporan : Redaksi


×
Berita Terbaru Update