JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran mendukung langkah Menko Polhukam, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Prof. Dr. H. Mohammad Mahfudh MD,SH.,SU.,MIP dalam mengusut tuntas kasus dugaan TPPU di Kemenkeu RI.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H. Sugeng,SH.,MSI mengungkapkan kesedihan serta keprihatinannya dalam skandal dugaan TPPU ini.
"Ya tentu saja saya sedih dan prihatin. Ini perkara besar dengan nilai amat fantastis sekitar Rp.349,8 triliun. Dan sangat dimungkinkan itu terkait tindak pidana korupsi di dalamnya," katanya melalui sambungan telepon pribadinya di kantor Advokat H.Sugeng,SH.,MSI & Rekan, Jalan Cempaka Putih Barat IIB No.10A, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2023).
"Maka saya sebagai ketua umum LBH Perisai Kebenaran mendukung penuh Menko Polhukam Prof Mahfud MD menuntaskan kasus ini dan LBH-PK dengan 200 advokatnya siap membela Prof Mahfud MD," imbuh H.Sugeng,SH.,MSI sebagai Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran sekaligus Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN).
Sebagaimana diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran atau yang lebih dikenal dengan sebutan LBH-PK merupakan salah satu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi "A" dari Menkumham RI selama empat periode berturut-turut tanpa jeda waktu.
LBH-PK menjalankan mandat UU RI No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.
Lembaga ini berkantor pusat di Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Dalam perkembangannya, LBH-PK mempunyai kantor cabang di 20 kabupaten dan kota serta 10 korwil di tingkat provinsi.
Lembaga ini diperkuat oleh para advokat, lawyer dan pengacara sebanyak 200 praktisi hukum dari berbagai Organisasi Profesi Advokat (OPA) di Indonesia. (tro).
#LBHPerisaiKebenaran #LBHPKPusat #LBHPKJujurBenarAdil #AdvokatSugeng