Pewarta : Rusmono
CILACAP, Suarajawatengah.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun barang bukti (BB) tersebut antara lain sabu sabu seberat 88,09 gram, ribuan obat psikotropika, ratusan jamu ilegal berbagai merk, 5 buah senjata tajam, handphone, dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan BB yang dilaksanakan dihalaman Kejari Cilacap, Kamis, (16/03/2023) dihadiri unsur Dinkes, BNN, Rupbasan, MUI, LSM Granat, dan jajaran Kejaksaan Negeri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Sunarko, SH, MH mengatakan, bahwa tujuan pemusnahan barang bukti adalah sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang selaku eksekutor.
"Kami melaksanakan pemusnahan karena sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht," katanya.
Soenarko juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 270 KUHAP, pasal 46 KUHAP, dan pasal 130 ayat (1) huruf B. Selain itu juga ketentuan UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2016 tentang Kejaksaan RI.
"Ini untuk penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Cilacap periode bulan Agustus 2022 hingga Februari 2023 dengan rincian ada 110 perkara dalam pemusnahan barang bukti yang telah inkracht," jelasnya.
Sunarko membeberkan, bahwa barang bukti tersebut adalah Sabu seberat 88,09 gram, dan ribuan obat psikotropika, ratusan jamu ilegal berbagai merk,5 buah senjata tajam, handphone, dan alat bukti lainnya.
"Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi peningkatan peran bersama dalam pengendaljan dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta barang terlarang lainnya," pungkasnya. (*)