Pewarta : Giri Santosa
CILACAP, suarajateng.com - Adanya dugaan kasus pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cilacap yang telah dilaporkan sekitar bulan November 2021, kini mulai menemui kejelasan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap akhirnya buka suara terkait kasus yang dinilai masyarakat menggantung, sehingga lama tidak ada kejelasan.
Hal tersebut dikarenakan Kasi Intel Kejari Cilacap lama (Dian Purnama) yang menangani kasus tersebut pindah tugas ke Nusa Tenggara Barat. Namun setelah adanya komunikasi antara Kasi Intel Kejari Cilacap yang lama dan yang baru (Wawan Rusmawan) akhirnya Kejari berani buka suara.
Saat ditemui di kantornya, Kasi Intel Kejari Cilacap, Wawan Rusmawan mengatakan, bahwa sebenarnya kasus tersebut itu masih ranah Kasi Intel lama, namun karena adanya surat yang menanyakan ke Kejari Cilacap sehingga saya harus komunikasi dengan Kasi Intel lama yakni Bapak Dian Purnama.
"Setelah kami berkomunikasi, Bapak Dian menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah dilakukan Puldata dan Pulbaket baik terhadap Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun dalang. Namun dalam Puldata dan Pulbaket tersebut belum ditemukan adanya suatu peristiwa pidana," katanya, Jumat, (24/03/2023).
Kesimpulan dari komunikasi, lanjut Wawan belum ditemukan adanya suatu peristiwa pidana seperti apa yang dilaporkan oleh pelapor waktu itu.
"Ya meski itu tugas Kasi Intel lama, namun karena ini tanggungjawab, saya harus memberikan informasi yang sesuai dengan fakta, sehingga masyarakat kondusif," pungkasnya. (*)