CILACAP, suarajawatengah.com - Sat Reskrim Polresta Cilacap meringkus 6 tersangka kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Kecamatan Maos dan Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, AKP Gurbacov mengatakan, kasus tersebut terjadi di bulan September dan Oktober di dua Kecamatan yaitu di Kecamatan Kroya dan Kecamatan Maos.
"Kasus yang terjadi di Kecamatan Kroya melibatkan 2 orang, namun yang berhasil ditangkap baru 1 orang inisial HM (39) sedangkan 1 orang tersangka lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO," ungkapnya saat konferensi pers, Rabu (16/11/2022).
Diketahui, tersangka HM melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi yang di lemparkan ke bagian kaca mobil.
"Kemudian tersangka mendorong kaca dan mengambil barang yang ada di dalam mobil berupa 1 buah tas yang didalamnya berisi uang sejumlah Rp 130 juta dan hasil dari pencurian tersebut dibelikan 1 unit mobil toyota altis oleh tersangka," kata AKP Gurbacov.
Sementara, untuk kasus yang terjadi di Kecamatan Maos Sat Reskrim Polresta Cilacap berhasil menangkap 5 pelaku dalam waktu 6 jam di wilayah Kecamatan Kesugihan.
"Yaitu dengan modus yang sama, para tersangka melakukan aksinya menggunakan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil dan ke 5 pelaku ini berasal dari luar Jawa," bebernya.
Ia menambahkan, saat akan melakukan penangkapan terhadap ke 5 pelaku tersebut, para pelaku berusaha melarikan diri ke sungai dan ada yang bersembunyi di rawa-rawa.
"Dalam aksinya, para tersangka ini berhasil membawa Ipad Mini dam uang Rp 200 ribu serta membawa beberapa isi yang berada di tas korban," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.