PURBALINGGA, suarajawatengah.com - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran atau yang sering disebut dengan istilah LBH-PK adalah Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau juga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang mengemban amanat untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2011.
UU tersebut menyoal tentang pemberian bantuan hukum cuma-cuma dan gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan atau tidak mampu.
Sejak didirikan tepatnya pada 14 Mei 2003, lembaga ini telah berbadan hukum SK.Menkumham RI Nomor:AHU.48.AH.01.07 Tahun 2014, akta notaris Nomor 43 Tanggal 14 Mei 2003 jo. Nomor 75 Tanggal 22 Nopember 2013.
Tak hanya itu saja, ternyata lembaga ini juga telah menyabet akreditasi "A" dari Menkumham RI selama 4 periode berturut-turut tanpa jeda waktu dimana satu periode berjangka 3 tahun.
LBH-PK pun mempunyai sekitar 20 cabang di tingkat kabupaten/kota dan 10 korwil di tingkat provinsi dengan keseluruhan jumlah advokat, lawyer atau pengacara yang berhimpun di lembaga ini mencapai 186 lebih.
Lembaga bantuan hukum penuh prestasi ini didirikan oleh 7 advokat dan pada kesempatan kali ini disampaikan kupasan profil singkat dari salah satu pendiri lembaga yang berkantor pusat di Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Adalah Slamet Kusnandar,SH, pria kelahiran Purbalingga 10 Mei 1974 ini tak menyangka akan berprofesi sebagai advokat. Alumni fakultas hukum UMM tahun 1995/1996 bergelut dengan dunia hukum sebagai advokat sejak tahun 2000 hingga sekarang.
Slamet demikian sapaan akrabnya tak hanya sebagai advokat frelance saja melainkan bersama koleganya yang lain mendirikan lembaga bantuan hukum bernama Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran atau LBH-PK.
Profesionalisme, dedikasi dan keberpihakannya sebagai advokat ditempa melalui serangkaian posisi kelembagaan dan keorganisasian yang disandangnya. Sebagai pendiri ia masuk di barisan Dewan Pendiri LBH-PK.
Dipengurus harian ia pun didaulat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Pengurus Pusat LBH-PK, Ketua Tim Percepatan Penanganan Perkara (TP3) LBH-PK) dan juga Ketua Tim Monitoring and Evaluating (Monev) LBH-PK.
Kiprah dan sepak terjangnya ternyata tak berhenti disitu saja. Diluar lembaga yakni dimasyarakat ia pun menjabat sebagai Ketua Cabang PAN Purbalingga, Sekretaris PCM BBS, Divisi Advokasi Buruh SBSI Jateng serta duduk sebagai Ketua Poktan Sri dadi.
Advokat senior ini tinggal di Desa Banjarsari, RT.01 RW.02, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.
Kehidupan rumah tangganya damai dan tentram. Dari perkawinannya dengan wanita bernama Hidayat Noer isticharoh,S.Sos.,Spd PAUD itu lahirlah dua anak perempuan.
Yakni Itsna Shalihatus Sabila Mursyida, mahasiswa UNY fakultas MIPA jurusan pendidikan matematika dan Fairus Fathin Mursyida, mahasiswa UIN Walisongo Semarang fakultas pendidikan Bahasa Inggris.
Ditengah kesibukannya sebagai advokat dan pengurus pusat LBH-PK dengan jabatan Wakil Ketua Umum, Slamet tetap menyempatkan untuk bertani juga berkebun, menjadi imam salat di masjid desanya dan tentunya ia menjadi tempat bertanya bagi warga masyarakat akan berbagai persoalan yang dihadapi. (tro).