Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dibawah Umur

Rabu 19 2022 | 19 Oktober WIB Last Updated 2022-10-19T05:18:12Z

Tangerang, suarajawatengah.com - Tim Sat Reskrim Res. Tangsel pimpinan Kanit Reskrim AKP ALDO PRIMANANDA P., S.IK, M.SI dan Kanit Ranmor  IPDA EITHER YUSRAN. SH  telah berhasil ungkap kasus dugaan tindak  pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.


Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1664 / IV / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, Tanggal 11 September 2022.


Kanit Reskrim AKP ALDO PRIMANANDA P., S.IK, M.SI menyampaikan, bahwa Pada hari Minggu, 11 September 2022 sekitar pukul 16.00 wib di Komp. Kejaksaan Agung, Blok C, RT 05 RW 08, Kel. Cipayung, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan telah terjadi pidana persetubuhan dan /atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.


Awal mula kejadian pada saat korban sedang bermain disekitar TKP  tiba - tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor, kemudian terlapor berpura pura minta tolong kepada  korban untuk memetik / mengambil daun, selanjutnya pada saat di TKP terlapor menyetubuhi korban dengan cara memasukan  alat kelamin/penis terlapor ke arah kemaluan korban selanjutnya atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polres Tangerang Selatan guna proses lebih lanjut.


"Pada hari Minggu, tanggal 11 September 2022 setelah menerima laporan tersebut tim opsnal Sat. Reskrim Polres Tangsel langsung melakukan penyelidikan dengan langkah-langkah yg di dapat."terangnya 


Lebih lanjut, ia menambahkan, Berdasarkan laporan tersebut  tim opsnal  melakukan serangkaian penyelidikan dalam rangka mencari informasi terkait dng  ciri-ciri yg di duga menjadi pelaku persetubuhan,, kemudian tim melakukan penyisiran cctv di sekitar Tkp dan menyisir cctv di lintasan yg di duga menjadi arah pelaku setelah melakukan tindak pidana. 


Kemudian tim mendapatkan arah pelaku yg di ketahui mengarah ke arah jalan Raya Bogor, lalu tim melakukan serangkain penyelidikan dengan cara kerjasama dengan Babinkamtibmas Kel Pd Cabe Ilir, Kec Pamulang, Kota Tangerang Selatan. AIPDA DADANG, pada tanggal 20 September 2022 AIPDA DADANG, menginformasikan bahwa ciri- ciri pelaku sesuai dengan yang di Cctv yang Viral adalah warganya yang di ketahui bernama S.als B.als B.


"Berdasarkan info tersebut kemudian tim Ospnal langsung mencari keberadaan tersangka S. als B. als B. namun karena tersangka S. als B. als B. tidak memiliki tempat tinggal yg jelas tim tdk menemukan keberadan pelaku, lalu tim mencari informasi keberadaan S. als B. als B. di tempat - tempat pemancingan Setu Sawangan, Setu Jampang, dan Setu Pengasinan."imbuhnya.



Ia menambahkan, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022, sekira jam 01.00 Wib tim opsnal telah mendapat informasi dari warga bahwa tersangka S alias B berada di Mushola, Setu Pengasinan, Sawangan, Depok lalu tim langsung mengarah ke Setu Pengasinan, dan telah berhasil menangkap Tersangka S. als B. als B., kemudian di tanya tersangka S. als B. als B. mengakui telah melakukan perbuatan telah menyetubuhi korban di Komp Kejaksaan, lalu tersangka mengaku bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut membakar jaket celana, jaket dan bajunya, dan kemudian mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol B 3886 SXZ dengan warna Hitam. 


"Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pd Cabe, dan beberapa di Wil Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo. Kemudian tim Ospnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tangsel untuk Proses lebih lanjut."paparnya.


Adapun Modus pelaku berpura-pura meminta bantuan korban untuk mengambil atau memetik daun, setelah itu pelaku

langsung menyetubuhi kemaluan korban dari belakang. 


"Barang bukti hasil penangkapan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No.pol : B-3886-SXZ yang sudah dicat warna hitam dan 1 (satu) buah masker kain warna hitam."pungkasnya 

(hd/Desy).

×
Berita Terbaru Update