PURWOKERTO, suarajawatengah.com - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), H.Sugeng,SH.,MSI terus berupaya melakukan berbagai langkah dan terobosan guna memaksimalkan fungsi dan peran serta posisi lembaganya.
Hal Itu lantaran dinamika internal dan ekternal mengharuskan lembaga bantuan hukum (LBH), pemberi bantuan hukum (PBH), organisasi bantuan hukum (OBH) bisa dengan cepat merespon setiap persoalan hukum yang menjadi domainnya. Demikian disampaikan pendiri, direktur sekaligus ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran,
H.Sugeng,SH.,MSI saat memimpin rapat terbatas (ratas) diruang rapat utama, kantor pusat LBH-PK, Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu (1/10/2022) malam.
"Seiring dengan perkembangan, dinamika yang ada maka dipandang perlu adanya ratas ini. Tujuannya tentu memaksimalkan kinerja lembaga," katanya.
Ratas itu sendiri dihadiri pendiri sekaligus Wakil Ketua Umum, Slamet Kusnandar,SH, pendiri yang juga sebagai Sekretaris Jenderal merangkap ketua LBH-PK Cabang Banyumas, Hartomo,SH.,MH, Kadiv Litbang Mulyono,SH, anggota dewan penasehat LBH-PK, AKBP (Pur). H.Bambang Kuswara,SH.
Turut hadir dalam ratas tersebut adalah Staf Khusus Ketua Umum LBH-PK, Dwiyan Adistira,S.Kom dan Herawaty Turningsih,S.Sos.,SH.
Sugeng menuturkan setiap tahunnya perkara yang ditangani lembaga terus meningkat. Hal ini menjadi bukti dimana artinya kepercayaan publik atau warga masyarakat kepada kinerja penanganan perkara litigasi dan non litigasi semakin baik.
"Ratas dilaksanakan untuk melihat mana-mana aturan internal lembaga yang harus direvisi serta ditinjau ulang guna optimalisasi kinerja penanganan perkara yang dilakukan oleh lembaga," ujarnya.
Sugeng menjelaskan bahwa bicara soal LBH-PK tak hanya soal perkara bantuan hukum (bankum) sesuai amanat UU No.16/2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma, gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu saja.
"Penanganan perkara dalam perspektif bantuan hukum No.16/2011 itu sudah pasti dan pokok yah. Namun kita juga menangani perkara non bankum karena LBH-PK adalah perkumpulan advokat, pengacara dan lawyer," terangnya.
Karena itulah, kata Sugeng dalam ratas ini lembaganya membahas dua hal pokok sebagi panduan kerja para pengurus dan advokat lembaga dalam menangani perkara non bankum yakni pertama, mengkaji, menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan penanganan perkara yang sudah ada selama ini, kedua, merumuskan koordinator perkara pada masing-masing perkara yang ditangani lembaga.
"SOP penanganan perkara internal lembaga disempurnakan disesuaikan dengan perkembangan banyak aspek dan merumus koordinator perkara sehingga memudahkan komunikasi dan koordinasi di internal serta di ekternalnya," ujarnya.
Sugeng mengungkapkan memang di lembaganya sudah terbentuk tim percepatan penanganan perkara (TP3 LBH-PK) tapi tupoksinya beda dengan koordinator perkara (KP).
"TP3 LBH-PK tupoksinya makro terhadap semua perkara yang sedang ditangani lembaga. Sedangkan KP itu spesifik pada perkara tertentu," terangnya.
Sugeng mencontohkan perkara sengketa tanah A, koordinatornya A, tim hukum (TH) atau kuasa hukum (KH) nya ada 5 advokat.
"KP nya koordinasi, komunikasi dengan ketua TP3 LBH-PK sehingga progres perkaranya diketahui dengan cepat juga kendala-kendalanya bisa diatasi dengan cepat pula," katanya.
Sugeng menegaskan lembaganya serius dalam bekerja menangani perkara baik bankum maupun non bankum.
"LBH-PK terakreditasi A empat kali berturut-turut tanpa jeda. Moralitas, integritas serta profesionalisme advokat, lawyer dan pengacara yang ada pada kami, semua terjaga dengan baik," pungkas Sugeng yang merupakan sosok advokat organisatoris dan saat ini menjabat juga sebagai ketua umum Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas-Bankum) Indonesia tersebut.