PURWOKERTO, suarajawatengah.com - Kantor Pusat Lembaga Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), Jalan Mas Cilik No. 34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar press conference dengan berbagai awak media konvensional dan media online, pada Selasa (6/9/2022).
Pres conference dilaksanakan di ruang rapat utama kantor pusat lembaga bantuan hukum peraih akreditasi "A" 4 periode berturut-turut tanpa jeda tersebut.
Konpres atau jumpa pers dipimpin langsung oleh Ketua Umum LBH-PK H.Sugeng,SH.,MSI, dihadiri sejumlah pengurus teras dan juga kepala divisi seperti terlihat adalah Wakil Ketua Umum Slamet Kusnandar,SH, Sekretaris Jenderal Hartomo,SH.,MH, Kadiv Litbang Mulyono,SH, anggota Dewan Penasehat Bambang Kuswara serta Stafsus Ketua Umum LBH-PK Dwiyan Adistira,S.Kom.
Turut hadir dalam konpres, Kepala Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Sumadi didampingi Sahidi yang tercatat sebagai mantan sekdes pada desa setempat.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) H.Sugeng,SH.,MSI saat memimpin press conference dihadapan awak media yang hadir menyampaikan jumpa pers yang dilaksanakannya pada kali ini adalah terkait dengan pasar buntu.
"Kami Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran adalah kuasa hukum dari Pemerintah Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas dan kuasa hukum dari 3 warga yakni Iwan Gunarto, Utami Dewi, Yugo Subhan," katanya.
Sugeng menyampaikan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran akan mengambil langkah-langkah setelah negosiasi yang dilakukan tidak selesai.
"LBH-PK akan melakukan langkah-langkah kalau nanti negosiasi yang dilakukan tidak selesai," ujar Sugeng yang juga merupakan Ketua Umum Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas-Bankum) Indonesia tersebut.
Terkait langkah-langkah yang akan ditempuhnya, Sugeng menegaskan LBH-PK akan mensomasi Pemkab Banyumas.
"Pertama, LBH-PK akan mensomasi Pemkab Banyumas agar segera mengembalikan status hak pakai Pemkab Banyumas menjadi tanah desa Pageralang, jadi dikembalikan kepada status semula. Kedua, segera mengeluarkan tiga SHM dari sertifikat hak milik Pemkab, dikembalikan kepada masing-masing yang tiga orang itu," ungkap orang nomor satu di LBH-PK tersebut.
Soal kapan waktu melayangkan Somasi, Sugeng menegaskan sesegara mungkin. "Somasi akan kami kirimkan segera," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Sugeng membeberkan, permasalahan bermula saat Pemkab Banyumas mengubah status tanah desa, tanah kas desa menjadi hak pakai Pemkab tahun 2000, padahal itu adalah tanah bengkok dari carik.
Dia menjelaskan, setelah melihat sertifikat hak pakai dari Pemkab Banyumaa nomor 00006, lalu status nama pemegang hak adalah Pemkab Banyumas status hak pakai ditulis untuk pembukuan tanggal 2 September 2000.
" Nah, kami cek lokasi sertifikat ini berdasarkan peta lokasi, ternyata ditemukan itu luas yang berbeda," jelasnya.
Lantas Sugeng pun menerangkan, dalam sertifikat tersebut tercatat luasnya 3.745 meter persegi, berdasarkan sertifikat tanah desa tahun 1997 luas tanah yang digunakan untuk pasar hanya 2.917 meter persegi.
Kemudian saat dirinya turba untuk ceklok bersama jajaran Pemdes Pageralang, ditemukan ada tiga rumah dengan status sertifikat hak milik warga, yakni atas nama Iwan Gunarto, Utami Dewi, Yugo Subhan yang ikut masuk kedalam sertifikat hak pakai milik Pemkab. Jadi didalam sertifikat hak pakainya Pemkab Banyumas, ada tiga sertifikat hak milik yang sudah menjadi SHM di tahun 97.
"Jadi sudah bersertifikat, padahal sertifikat yang dari Pemkab itu tahun 2000," katanya.
Sementara itu, Pemdes Pageralang baru mengetahui ada sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Banyumas pada 3 Desember 2021. Hal ini diketahui berdasarkan pada informasi yang diperoleh dari Sahidi yang merupakan mantan sekdes atau carik Pageralang 1991-2019, bahwa tanah pasar Buntu adalah bekas bengkok sekdes yang dahulunya adalah sawah. (tro).