PURWOKERTO, suarajawatengah.com - Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Perkara pada Jum'at (30/92022) siang hingga sore.
Rakor EPP (Evaluasi Penanganan Perkara) dipimpin langsung oleh Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI.
Hadir Wakil Ketua Umum Slamet Kusnandar,SH, Sekretaris Jenderal Hartomo,SH.,MH, Wasekjen Nugroho Notonegoro,SH, Kadiv Litbang Mulyono,SH, Kadiv Humas Hangsi Priyanto,SH.,MH, Kadiv Pengembangan Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum Teguh Bayu Aji,SH, Kadiv Litigasi M.Rikza Prayoga,SH.,MH, Nurul Adi Nugroho,SH.,MH, Briliyan Wisnu Aji,SH, M. Ihsanul Fuad,SH.
Turur hadir anggota Dewan Penasehat LBH-PK AKBP (Pur). H.Bambang Kuswara,SH dan Staf Khusus Ketua Umum LBH-PK Dwiyan Adistira,S.Kom.
Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) H.Sugeng,SH.,MSI menjelaskan berbagai penanganan perkara yang masuk ke lembaga.
"Penanganan perkara diluar bankum (bantuan hukum) dari tahun ke tahun terus naik," katanya.
Kenaikan berbagai perkara yang masuk ke lembaga itu, masih kata Sugeng adalah bukti kepercayaan publik kepada lembaga, pengurus dan advokatnya.
"Itu semua karena kepercayaan publik kepada lembaga dan kerja tim, semua pihak internal ekternal lembaga," imbuhnya.
Sugeng juga menegaskan setiap pengurus, advokat lembaga berkewajiban untuk berkontribusi kepada lembaga.
"Ada kontribusi pemikiran, kehadiran dan perkara," ungkapnya.
Pada rakor itu, ketua umum juga mendengar berbagai masukan dari pengurus sekaligus seperti Slamet Kusnandar,SH, Mulyono,SH, Nugroho Notonegoro,SH, Teguh Bayu Aji,SH dan AKBP (Pur). H.Bambang Kuswara,SH.
Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran adalah pelaksana UU No.16/2011 tentang bantuan hukum gratis dan cuma-cuma untuk orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.
LBH-PK terakreditasi A Menkumham RI, 4 periode berturut-turut tanpa jeda. Berkantor pusat di Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. LBH-PK hadir di tingkat kabupaten/kota melalui cabangnya 20, tingkat provinsi melalui korwilnya 10 diseluruh Indonesia.
Diperkuat oleh advokat, lawyer, pengacara sejumlah 186 lebih dari berbagai latar belakang OPA (Organisasi Profesi Advokat) dengan jenjang pendidikan S1 hingga S3 hukum.
Selanjutnya, LBH-PK juga telah menjalin kerjasama dengan Kemenkumham RI, Kanwil Kemenkumham Jateng, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian, Kejaksaan, Rutan, Lapas. Menjadi tempat magang belajar, magang advokat, sumber penelitian hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. (tro).