Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Ketum LBH-PK H.Sugeng,SH.,MSI : Tanah Pasar Buntu, Somasi I Sudah, Nah Saat Ini Somasi II

Jumat 23 2022 | 23 September WIB Last Updated 2022-09-23T10:20:56Z


PURWOKERTO, suarajawatengah.com - Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada hari ini, Jumat (23/9/2022) pukul 13.00 WIB melayangkan somasi II kepada Bupati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.


Hadir Sekretaris Jenderal LBH-PK Hartomo,SH.,MH, Kadiv Litbang Mulyono,SH, Kadiv Pengembangan Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum Teguh Bayu Aji,SH, Staf Khusus Ketua Umum LBH-PK Dwiyan Adistira,S.Kom. 


Turut hadir Faiq ElHimma,SH, Durrotul Isnaeni Haqi,SH, Desi Fatmawati,SH, Yuli Hermawati,SH


Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK), kantor pusat Purwokerto, merupakan kuasa hukum dari Pemerintah Desa (Pemdes) Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan kuasa hukum tiga warga masing-masing adalah Iwan Gunarto (55), Utami Dewi (48) serta Yoga Subhan (32).


Sebagaimana disampaikam oleh Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, H.Sugeng,SH.,MSI saat menggelar konpers diruang rapat utama kantor pusat LBH-PK menjelaskan somasi II adalah masih terkait Tanah Pasar Buntu.


"Tanah pasar Buntu. Somasi I sudah. Nah, saat ini somasi II," katanya pada awak media, Kamis (22/9/2002) malam.


Dalam somasi II disebutkan duduk perkara sebagai berikut:

1. Bahwa Bupati Banyumas tidak menanggapi somasi kami terkait asal-usul atau alas hak diterbitkannya sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 00006 yang dikenal dengan Tanah Pasar Buntu.



2. Bahwa setelah pengecekan lokasi Tanah Pasar Buntu oleh BKAD Kabupaten Banyumas, Dinperindag Kabupaten Banyumas dan Bagian Hukum Setda Banyumas, menurut Bupati Banyumas didapat fakta lapangan bahwa patok batas sebelah timur berbatasan langsung dengan tanah milik Utami Dewi dan Forniawan, bukan berbatasan langsung dengan tanah milik SPBU. Sehingga 3 bidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 10 an Utami Dewi dan Forniawan, SHM Nomor 145 an Saelani Kardjo milik Yoga Subhan dan SHM Nomor 00246 an Iwan Gunarto berada diluar lokasi tanah pasar Buntu.


3. Bahwa dengan demikian SHP No 00006 atau yang dikenal dengan Tanah Pasar Buntu yang memuat peta lokasi dengan batas sebelah Timur tanah milik SPBU adalah cacat hukum karena batas yang ada dalam SHM Nomor 00006 dengan fakta dilapangan tidak sama.


4. Bahwa Bupati Banyumas tidak mau mengembalikan status kepemilikan tanah SHM Nomor 00006 atas nama Pemkab Banyumas menjadi nama klien kami.


Berdasarkan hal-hal diatas, diminta saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Segera mengembalikan status kepemilikan tanah SHP Nomor 00006 atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menjadi atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Pageralang dan menghapus batas sebelah Timur Peta Lokasi SHP Nomor 00006  yang berbatasan dengan tanah milik SPBU, paling lambat 7x24 Jam sejak diterimanya somasi ini. 


2. Bahwa apabila saudara tidak melaksanakan poin 1, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak Kepolisian RI atau apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, kami akan melaporkannya kepada Kejaksaan Agung RI atau KPK.


Somasi II ditembuskan juga kepada Jaksa Agung RI, KPK, Kabareskrim Polri, Ketua DPRD Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kajari Banyumas dan Kepala Desa (Kades) Pageralang. (tro).

×
Berita Terbaru Update