CILACAP, suarajawatengah.com - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah menggelar penyuluhan hukum bertema Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan bertempat di Balai Desa Sidayu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Sabtu (6/8/2022) siang hingga selesai.
Penyuluhan hukum diikuti 30 warga masyarakat perwakilan pemdes, lembaga desa, PKK, Linmas, tokoh agama, tokoh pemuda dan ketua RT/RW.
Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menerjunkan sejumlah pengurus sekaligus advokat profesional sebagai tim penyuluh hukum (Timluhkum) yang sudah bersertifikat, pengalaman dan handal dibidangnya.
Diantara pengurus dan advokat tersebut adalah Wakil Ketua Umum LBH-PK, Slamet Kusnandar,SH, Sekretaris Jenderal LBH-PK, Hartomo,SH.,MH, Kadiv Humas Hangsi Priyanto,SH.,MH., Kadiv Hubungan Antar Lembaga Doddy Prijo Sembodo,SH.,MH, Stafsus Ketum LBH-PK Dwiyan Adistira,S.Kom.
Turut hadir mendampingi Timluhkum, staf kesekjenan Durrotul Isnaeni Haqi,SH dan peserta magang Revina Cindy Pratika,SH.
Hadir sebagai tuan rumah, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Cilacap, Ketua Cabang, M.Rizka Prayoga,SH.,MH, Wakil Ketua Cabang, Zia'ul Ihromy,SH.,MH, Sekretaris sekaligus Ketua Satgasus Posbakum, Iskandar Dzulkarnaen,SH, Atin Ratnasari,SH, Yuli Habibah dan Marini.
Panitia pelaksana program non litigasi penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat (Panpel PHPM) Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Tahun Anggaran (TA) 2022 sekaligus Sekretaris Jenderal dan Ketua LBH-PK Cabang Banyumas, Hartomo,SH.,MH, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas fasitasi kepala desa beserta jajaran sehingga acara bisa berjalan dengan baik.
"Kepada kades dan jajarannya kami sampaikan terima kasih," katanya.
Hartomo juga menyampaikan salam dan permohonan maaf dari Ketua Umum LBH-PK H.Sugeng,SH.,MSI yang belum bisa hadir.
"Beliau ketua umum bapak H.Sugeng,SH.,MSI menyampaikan salam sekaligus permohonan maaf belum bisa hadir disini karena ada tugas lembaga di Jakarta," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sidayu, Abdul Nasim Al-Najib,SH, dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangga dan bahagia desanya bisa menjadi tempat penyuluhan hukum dari sebuah LBH yang sudah terakreditasi A selama 4 periode berturut-turut.
"Sebagai kades, saya menyambut baik atas acara ini. Sekaligus saya senang dan bangga," ungkapnya penuh semangat.
Timluhkum LBH-PK sekaligus narasumber utama, Slamet Kusnandar,SH, saat menyampaikan paparannya menerangkan aspek yuridis dan filosofis UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
"Tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga kuat, sakinah mawadah warohmah. Karenanya negara hadir mengatur perkawinan agar keluarga yang terbentuk dari sebuah perkawinan yang sah bisa memperkuat pondasi kehidupan bangsa negara," paparnya.
Usai memberikan paparan dilanjutkan sesi dialog dan tanyajawab. Muncul sebagai penanya pertama, Kades Sidayu, disusul kemudian Ibu Mutmainah. Pertanyaan seputar soal syarat mendapatkan bantuan hukum gratis, soal bagi waris, regulasi hibah, hak asuh anak dan soal pernikahan dini.
Semua pertanyaan warga dijawab, dikupas dengan tuntas serta lugas oleh narsum utama dibantu timluhkum LBH-PK yang hadir dalam acara tersebut.
Sebagai tambahan informasi, penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat diinisiasi oleh Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Kelompok 093 Desa Sidayu, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.
Tim KKN UMP ini dipimpin koordinator desa (Kordes), Isnan Nulin, sedangkan ketua panitia kegiatan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat, Azizah Nurul Hakim. (tro).