Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Ketum LBH-PK, H.Sugeng,SH.,MSI Pimpin Rakor Bankum dan Evaluasi Penanganan Perkara

Senin 15 2022 | 15 Agustus WIB Last Updated 2022-08-15T15:52:51Z

PURWOKERTO, suarajawatengah.com - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan program bantuan hukum (bankum) dan evaluasi penanganan perkara bertempat di ruang rapat utama kantor pusat LBH-PK, Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, (13/8/2022) pukul. 14.00 Wib hingga selesai.


Rakor dipimpin langsung oleh Ketua Umum LBH-PK H.Sugeng,SH.,MSI dan dihadiri oleh Waketum Slamet Kusnandar,SH, Wasekjen Nugroho Notonegoro,SH (Ketua LBH-PK Cabang Purbalingga), Wabendum yang juga Stafsus Ketum LBH-PK Dwiyan Adiatira,S.Kom.


Lalu, Kadiv Humas Hangsi Priyanto,SH.,MH (Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto), Kadiv Hubungan dan Kerjasama Antar Lembaga Doddy Prijo Sembodo,SH.,MH, Kadiv Pembelaan dan Penegakan Disiplin Organisasi Sugeng Riyadi,SH.,MH.


Kemudian, Kadiv Litbang Mulyono,SH, Kadiv Litigasi M.Rikza Prayoga,SH.,MH (Ketua LBH-PK Cabang Cilacap) beserta anggota Nurul Adi Nugroho,SH.,MH, serta anggota Divisi Non Litigasi Iskandar Dzulkarnaen,SH.


Rakor itu sendiri membahas sejumlah agenda pokok lembaga yakni, pertama, program bantuan hukum gratis baik dari kementerian, provinsi, kabupaten dan kota serta pengadilan agama dan pengadilan negeri, kedua, progres penanganan perkara yang masuk dan ditangani lembaga.


Mengawali sambutannya, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI menegaskan walaupun bantuan hukum gratis sesuai UU No.16/2011 namun harus tetap dilaksanakan dengan profesional.


"Sekalipun ini bantuan hukum gratis, bagi advokat LBH-PK harus tetap menjaga profesionalisme dan menjunjung kode etik advokat," katanya.



Sugeng melanjutkan, pihaknya tidak main-main dalam melaksanakan tugas sesuai UU No.16/2011 sebagi bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia.


"Kita tidak main-main. Kita sangat serius. Terbukti penyerapan pada semester pertama litigasi dan non litigasi itu seratus persen, pembelaan kita juga berhasil," imbuhnya.


Sementara itu, pembahasan mengenai evaluasi penangan perkara dipandu advokat muda berbakat yang menjadi Ketua LBH-PK Cabang Purbalingga sekaligus Wasekjen Nugroho Notonegoro,SH.


Dalam kesempatan rakor itu, Ketua Umum LBH-PK H.Sugeng,SH.,MSI membentuk Tim Khusus Percepatan Penanganan Perkara LBH-PK. Timsus ini diketuai oleh Waketum Slamet Kusnandar,SH dengan anggota Hartomo,SH.,MH, Sugeng Riyadi,SH.,MH, Nugroho Notonegoro,SH, Hangsi Priyanto,SH.,MH, Doddy Prijo Sembodo,SH.,MH, Mulyono,SH, M.Rikza Prayoga,SH.,MH, Nurul Adi Nugroho,SH.,MH.


Tugas timsus ini, kata Sugeng, adalah melakukan inventarisasi, mengkaji, menganalisis semua perkara yang ditangani lembaga dan melaporkannya kepada ketua umum secara periodik.


"Di timsus ini semua perkara di inventarisir, dikaji, dianalisa agar cepat penanganannya dan tentu melaporkannya kepada saya selaku ketum secara periodik," terangnya.


Sebagai informasi, saat ini ada beberapa perkara besar yang sedang ditangani oleh lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi A selama 4 periode berturut-turut tanpa jeda tersebut. (tro).

×
Berita Terbaru Update