Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

DPRD Kabupaten Cilacap Sahkan Raperda P4GN Menjadi Perda

Minggu 28 2022 | 28 Agustus WIB Last Updated 2022-08-27T17:48:50Z


CILACAP, suarajawatengah.com - Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap menetapkan Perda P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika) untuk warga masyarakat Kabupaten Cilacap. 


Ketua Umum Yayasan Sri Mukti, HIMABA RI, Windu Priyo Wibowo,SE akan mengawal Perda tersebut hingga dalam Penerepan  pelaksanaan penanganan Hukumnya, bukan hanya kepada Pengedar namun kepada korban Penyalahguna Narkoba di Wilayah Kabupaten Cilacap. 


Fungsi dan Tugas serta Komitmen kami  sebagai Mitra negara, BNN,Polri dan seluruh kementrian dalam menjalankan UU RI no 35 Tahun 2009 pada Pasal 104 Bab XIII Peranserta Masyarakat dan INPRES NO 02 tahun 2020 Tentang RAN P4GN (Rencana Aksi Nasional P4GN).


"Oleh karena itu, Kami HIMABA RI mengajak, menghimbau seluruh Masyarakat Cilacap untuk meningkatkan Komitmenya ,meningkatkan Peranserta aktifnya dalam melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, dimulai dari diri, keluarga dan lingkungan sekitar kita."ujarnya.


Lebih lanjut, Windu menambahkan, Ayoo..berani Cegah, Berani Rehab dan berani lapor , selamatkan Masyarakat Cilacap dari bahaya narkoba.


"Kami mengucapkan Terimakasih kepada Bapak Ibu Dewan DPRD kab Cilacap dan Bapak Bupati dan Wakil Bupati beserta Jajaranya, serta BNN kab Cilacap yg telah Bersepakat selamatkan Masyarkat Cilacap dari Bahaya Narkoba diwujudkan dalam Perda Kab Cilacap."pungkasnya.


"JAGA DIRI, KELUARGA DAN LINGKUNGAN KITA DARI BAHAYA NARKOBA...!! "


×
Berita Terbaru Update