Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Dinyatakan Lulus, Tiga Staf LBH Perisai Kebenaran Dalam Ujian UPA Oleh Peradi

Kamis 18 2022 | 18 Agustus WIB Last Updated 2022-08-18T07:38:58Z


PURWOKERTO, suarajawatengah.com - Tiga staf Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) dinyatakan lulus dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).


Ketiga sfaf tersebut adalah Durrotul Isnaeni Haqi,SH (staf LBH-PK, kantor pusat, Purwokerto), Yuli Hermawati,SH (staf LBH-PK, kantor cabang Banyumas) dan Desi Fatmawati,SH (staf LBH-PK kantor pusat, Purwokerto).


Sebelumnya, mereka bertiga telah mengikuti proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), DPC Peradi Purwokerto, Angkatan XV Tahun 2022, pada Sabtu (13/2/2022) dimana penutupannya bertempat di Aula Justitia 3 Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.


Durrotul Isnaeni Haqi,SH, lulus UPA, 18 April 2022. Mengikuti UPA, 19 Februari 2022, bertempat di Gedung Dekanat, Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan Unsoed, Jalan Dr. Soeparno, Karangwangkal, Purwokerto. Sementara Yuli Hermawati,SH dan Desi Fatmawati,SH berhasil lulus UPA, 10 Agustus 2022.


Yuli dan Desi, demikian panggilan akrabnya, mengikuti UPA Peradi DKI Jakarta, Sabtu 25 Juni 2022, bertempat di Kampus II Universitas Tarumanegara. Terpisah, atas hal ini, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, H.Sugeng,SH.,MSI menyampaikan ucapan selamat atas kelulusan dalam mengikuti UPA.


"Selamat kepada mereka bertiga. harapan untuk menjadi advokat sudah mendekati," katanya pada awak media, Kamis (18/8/2022).



Menjadi advokat, masih kata Sugeng tidaklah mudah. Artinya ada serangkaian proses pendidikan dan ujian yang harus diikuti dengan sungguh-sungguh disertai ketekunan mengikuti semua prosesnya.


"Advokat itu profesi mulia, dilindungi Undang-Undang yakni UU Advokat, proses menjadi advokat itu panjang dan tidak mudah," imbuh Sugeng yang baru-baru ini ditunjuk sebagai waketum bidang advokasi, hukum dan hak asasi manusia, DPP HPN periode 2022-2027 tersebut.


Menurutnya, dalam ujian pun tidak semua bisa lulus. "Saya bersyukur mereka bertiga bisa lulus semua," ungkapnya.


Ia menuturkan, bekal dan pengalaman bekerja sebagai staf tentu amat membantu mereka bertiga untuk bisa lebih memahami dunia advokat dan dunia hukum.


"Kualitasnya jelas beda ya, mereka sudah bekerja sebagai staf di LBH-PK, sudah memahami permasalahan-permasalan hukum baik teori maupun praktiknya," ucap Ketua Umum Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas-Bankum) Indonesia itu.


Hal senada disampaikan Waketum LBH-PK, Slamet Kusnandar,SH beserta Sekretaris Jenderal LBH-PK, Hartomo,SH.,MH.


"Ini bukti kalau potensi dan kualitas orang-orang di lembaga ini bisa diandalkan," kata Slamet yang diamini oleh Hartomo.


Sebagai informasi, LBH-PK merupakan lembaga bantuan hukum terakreditasi "A" selama 4 periode berturut-turut tanpa jeda. Lembaga ini didirikan oleh 7 advokat dan berkantor pusat di Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Lembaga ini merupakan pelaksana UU No.16/2011 tentang  bantuan hukum cuma-cuma dan gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu. (tro).

×
Berita Terbaru Update