Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Rugikan PT Miliaran Rupiah, Pelaku Penggelapan Pipa di Cilacap Ditangkap Polisi

Selasa 12 2022 | 12 Juli WIB Last Updated 2022-07-12T14:31:42Z

CILACAP, suarajawatengah.com - Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap pelaku penggelapan pipa scaffolding yang menyebabkan kerugian miliaran rupiah dua PT yaitu PT. S A K dan PT. M T di Cilacap, Jawa Tengah. 


Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, pelaku seorang pria berinisial S warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap. 


"Saat itu saudara S menjadi perantara jasa material berupa pipa scaffolding oleh PT. S A K dan PT. M T. Pipa tersebut rencananya akan dipasang pada proyek Pertamina Cilacap," kata Kompol Suryo Wibowo saat konferensi pers, Selasa (12/7/2022). 


Namun, setelah mendapatkan barang dari PT. T J berupa pipa Scaffolding, pelaku S tidak menyampaikannya ke kedua PT tersebut, melainkan dijual ke orang lain tanpa ijin dari pemiliknya.


"Atas perbuatan pelaku S, saudara I F selaku Operasional Lapangan di PT. T J merasa di rugikan hingga Rp 3 miliar. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilacap," ujar Kompol Suryo Wibowo.


Setelah mendapat laporan, tim dari Sat Reskrim Polres Cilacap bergerak cepat untuk menangkap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. 


"Pelaku S ditangkap di rumahnya di Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah dan kemudian dibawa ke Polres Cilacap untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," bebernya. 


Sejumlah barang bukti berhasil diamankan seperti 1 bendel purchase order dari PT. MT ke PT TJK berupa material pipa scaffolding, 1 bendel purchase order dari PT. SAK ke PT. TJK berupa material Scaffolding, 1 bendel surat jalan dan 4 buah rekening bank BCA. 


"Selanjutnya 2 buah surat pernyataan saudara S menggelapkan barang pipa scaffolding," imbuh Wakapolres. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun.

×
Berita Terbaru Update