Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Pelaku Pembobol Rumah Warga Ditangkap Tim Unit Reskrim Gandrungmangu

Selasa 12 2022 | 12 Juli WIB Last Updated 2022-07-12T14:29:49Z

CILACAP, suarajawatengah.com - Seorang pria berinisial S pelaku pencurian di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berhasil ditangkap tim dari Unit Reskrim Polsek Gandrungmangu, Polres Cilacap. 


S ditangkap lantaran nekat melakukan aksi pencurian dengan cara membobol rumah milik warga berinisial NH (49) di Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. 


Diketahui, pelaku melancarkan aksinya pada tengah malam saat korban sedang tertidur. 


Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bangun tidur sekitar pukul 05.00 WIB, tiba-tiba korban curiga melihat pintu dapur dalam keadaan terbuka. 


"Dan pada saat korban mengecek ke dalam kamar, kamar tersebut dalam keadaan berantakan dan barang-barang berharga yang berada di dalam lemari hilang," kata Kompol Suryo Wibowo saat konferensi pers, Selasa (12/7/2022). 


Setelah mengetahuinya, NH kemudian melaporkan adanya tindak pidana pencurian di rumahnya ke Polsek setempat agar segera ditindaklanjuti. 


"Pelaku kemudian berhasil ditangkap pada tanggal 11 Juni 2022 di sebuah rumah di wilayah Desa Gandrungmanis, Kecamatan Gandrungmangu. Saat penangkapan, pelaku sedang duduk santai di depan rumah," jelasnya. 


Setelah mengakui perbuatannya, lanjut Wakapolres, pelaku S selanjutnya dibawa petugas ke Polsek Gandrungmangu untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, 4 buah celengan yang berisi uang sebesar Rp 40 juta, 3 cincin emas, 2 gelang emas, 2 anting emas dan 1 kalung dan bandul emas yang jumlahnya mencapai 37 gram.


"Sehingga total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 91 juta," ucap Kompol Suryo Wibowo. 


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 (1) 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

×
Berita Terbaru Update