Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Ketum LBH-PK H.Sugeng,SH.,MSI Tegaskan Penanganan Perkara 2 PMI Asal Cilacap, Gratis

Jumat 01 2022 | 01 Juli WIB Last Updated 2022-07-01T13:51:00Z

PURWOKERTO, suarajawatengah.com - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) H.Sugeng,SH.,MSI menerima laporan pengaduan perkara dari Koordinator Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) LBH-PK Kedungreja 3, Mistam,S.Pd, Kamis (30/6/2022).


Sugeng yang didampingi Sekretaris Jenderal Hartomo,SH.,MH dan Wakil Bendahara Umum Dwiyan Adistira,S.Kom menerima rombongan posbakum LBH-PK Kedungreja 3 di ruang rapat utama kantor pusat LBH-PK, Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.


Dihadapan ketua umum LBH-PK dan jajarannya, paralegal sekaligus koordinator posbakum LBH-PK Kedungreja 3, Mistam mengatakan maksud dan tujuannya datang ke kantor pusat LBH-PK. Dikatakan Mistam bahwa kontek kedatangannya untuk melaporkan perkara yang terjadi pada 2 orang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cilacap.


"Kami datang ke kantor pusat LBH-PK bersama Subandi dan Musyrifah istri dari Hasyim Kurniawan. Mereka itu dua orang PMI asal Cilacap untuk meminta pendampingan atau bantuan hukum," ucapnya.


Selanjurnya Mistam mengungkap kronologi perkara tersebut. Perkara berawal dari Subandi (38) warga Desa Cisumur RT.05 RW.05 Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap dan Hasyim Kurniawan (34) warga Dusun Karangsari RT.02 RW.02 Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap.


Mereka berdua direkrut sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) oleh LPK Main Partners yang dipimpin Salimah dengan kantor di Desa Tegalanak RT.03 RW.05 Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap untuk bekerja di negara Polandia.


Guna keperluan tersebut Subandi sudah mengeluarkan dana Rp 70 juta dan Hasyim Kurniawan Rp 35 juta. Tetapi kemudian dengan berbagai alasan mereka berdua tidak bekerja di negara Polandia melainkan bekerja di negara Turki.


"Sudah keluar dana semua. Tidak ke Polandia seperti janjinya tapi ke Turki, itupun illegal. Bahkan di Turki itu mereka mencari pekerjaan sendiri," ujarnya.


Menurut Mistam sebagai paralegal ia sudah mengupayakan jalur mediasi sebagai tempat musyawarah tetapi tidak ada hasilnya.

"Karena mediasi sudah ditempuh dan selalu gagal ya perkara ini supaya ditangani kantor pusat LBH-PK," ucapnya.


Menanggapi laporan perkara tersebut, ketua umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran  H.Sugeng,SH.,MSI menyatakan bahwa lembaganya akan mendampingi dan secepatnya memproses perkara tersebut.


Sugeng menegaskan penanganan perkara pada 2 orang PMI asal Cilacap ini gratis.

"Penanganan perkara pada 2 orang PMI asal Cilacap ini gratis," terangnya.


Berkaitan hal tersebut, masih kata Sugeng, LBH-PK akan mengambil langkah pertama melayangkan Somasi kepada Saudari Salimah selaku pimpinan LPK Main Partners yang berkantor di Desa Tegalanak RT.03 RW.05 Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap untuk mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Subandi sebesar Rp 70 juta dan Hasyim Kurniawan sebesar Rp 35 juta.


Kedua, apabila Saudari Salimah selaku pimpinan LPK Main Partnes tidak bisa mengembalikan seluruh biaya dan atau kerugian yang dialami oleh Subandi dan Hasyim Kurniawan, maka akan melaporkan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Ketiga, khusus pada PMI atas nama Hasyim Kurniawan, meminta kepada Saudari Salimah untuk memulangkan ke Indonesia dengan semua biaya menjadi tanggungjawab pihak LPK Main Partners. (tro).

×
Berita Terbaru Update