Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Waketum LBH Perisai Kebenaran Memberikan Pembekalan Terhadap 4 Peserta Magang

Jumat 03 2022 | 03 Juni WIB Last Updated 2022-06-03T05:43:48Z


PURWOKERTO, suarajawatengah.com - Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, melaksanakan kegiatan pembekalan terhadap 4 peserta magang di ruang rapat utama, Selasa (29/3) siang hingga sore. Ke 4 peserta magang tersebut adalah Nisa Fitri Fadhila, Muchlis Fathulloh, Burhan Maulana dan Laras Diastika Putri.


Pembekalan diberikan oleh Wakil Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Slamet Kusnandar,SH, Kepala Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum Teguh Bayu Aji,SH juga Faiq El Himma,SH yang merupakan pengurus LBH Perisai Kebenaran Cabang Banyumas.


Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI melalui Wakil Ketua Umum Slamet Kusnandar,SH dalam sambutanya menyampaikan ucapan selamat datang kepada peserta magang.


"Selamat datang para peserta magang di LBH Perisai Kebenaran," tuturnya.


Ditambahkan oleh Slamet bahwa lembaga ini telah mendapatkan predikat akreditasi A selama 4 periode berturut-turut dari Menkumham RI.


"Lembaga ini ada cabang di kabupaten dan kota juga korwil di provinsi. Jumlah advokat ada sekitar 186 lebih," imbuhnya.


Jadi kalau magang di LBH-PK, masih kata Slamet banyak keuntunganya seperti bisa memilih ditempatkan sesuai domisili peserta karena struktur juga jejaring yang luas hampir ada di seluruh wilayah Indonesia.


Usai mendengarkan sambutan dan pengarahan Ketua Umum melalui Waketum kemudian memasuki sesi pembekalan dipandu Teguh Bayu Aji,SH dan Faiq El Himma,SH.


Adapun materi pembekalan bagi peserta magang di hari pertama adalah ke-LBH-an berupa pengenalan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai organisasi bantuan hukum (OBH) ataupun pemberi bantuan hukum (PBH) sebagaimana UU No.16/2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma dan gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.


Ada juga materi penguatan karakter dan pembangunan mental sebagai calon-calon advokat. Selanjutnya peserta magang dikenalkan dengan tata kelola lembaga bantuan hukum serta turun langsung ke Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama melalui Pos Layanan Bantuan Hukum untuk melihat proses dan alur persidangan.


Sebagaimana diketahui magang di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) utamanya LBH yang sudah terakreditasi, kantor/firma hukum menjadi tiket penentu bagi calon-calon advokat setelah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Organisasi Profesi Advokat dan Ujian Profesi Advokat (UPA) untuk kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT). (tro).

×
Berita Terbaru Update