PURWOKERTO, suarajawatengah.com - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran sebagai lembaga bantuan hukum papan atas di Indonesia terus mengkonsolidir, memaksimalkan potensi dan kekuatan internalnya. Disebut lembaga bantuan hukum (LBH), organisasi pemberi bantuan hukum (OBH), pemberi bantuan hukum (PBH) papan atas dikarenakan lembaga yang didirikan oleh 7 orang advokat ini sudah meraih Akreditasi A selama 4 periode berturut-turut tanpa jeda dari Menkumham RI.
Berbagai langkah strategis dan taktis sebagai upaya terobosan yang dilakukan oleh Ketua Umum H.Sugeng,SH.,MSI mulai menampakan hasilnya.
Teranyar adalah digelarnya Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Perkara dan Gelar Perkara yang dilaksanakan di ruang rapat utama kantor pusat lembaga tersebut di Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (12/3).
Wakil Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Slamet Kusnandar,SH mengatakan semua program lembaga untuk pengurus baru periode 2021-2024 berjalan dengan baik.
"Program litigasi dan non litigasi berjalan baik," katanya saat memimpin rapat.
Dia juga mengatakan untuk program advokat piket bagi pengurus pusat yang baru juga hasilnya memuaskan.
"Advokat piket itu sebagaimana target ketua umum H.Sugeng,SH.,MSI adalah dalam rangka memberikan pelayanan prima, maksimal pada warga masyarakat yang konsultasi hukum kepada kami," terangnya.
Sementara itu usai dibuka dengan mendengarkan arahan ketua umum melalui waketum, ratas penanganan perkara dan gelar perkara diberikan kepada Wasekjen Nugroho Notonegoro,SH untuk memandu proses diskusi, kajian gelar perkara, bedah kasus.
Wasekjen yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Purbalingga itu menuturkan diskusi, kajian penanganan perkara atau yang lebih familier disebut gelar perkara, bedah kasus adalah serangkaian metode untuk mendudukan sebuah perkara/kasus pada konstruksi hukum yang sebenarnya.
Melalui hal ini nantinya sebuah perkara atau kasus hukum bisa dilihat dari berbagai aspek yang menyertainya seperti sejauhmana dasar dan kekuatan hukumnya.
"Perkara yang masuk ke lembaga itu dipilah dan dipilih, di diskusikan, dikaji bersama. Semua kemungkinan, dasar dan kekutan hukumnya dicari, ditemukan dan dibahas bersama pula" ucapnya.
Nugroho melanjutkan gelar perkara atau bedah kasus menjadi hal penting dalam penanganan perkara yang dilakukan lembaga selama ini.
Sebagai informasi hadir dalam rapat Wabendum sekaligus Stafsus Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Dwiyan Adistira,S.Kom serta para kepala divisi seperti Kadiv Non Litigasi M.Ikhsan Al Hakim,SH.,MH, Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Program Bantuan Hukum, M.Imam Afifudin,SH, Divisi Litigasi Nurul Adi Nugroho,SH.,MH dan hadir pula Faiq El Himma,SH dari LBH-PK Cabang Banyumas. (tro).