Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

M.Nafidzul Haq,SH : Ini Untuk Kesekian Kalinya Kami dari LBH-PK Cabang Pekalongan Mengelola Posbakum di PN Pekalongan

Jumat 03 2022 | 03 Juni WIB Last Updated 2022-06-03T05:21:55Z


PEKALONGAN, suarajawatengah.com - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Pekalongan telah melakukan penandatanganan MoU (Memorandum Of Understanding) atau nota kesepahaman terkait jasa pelayanan pos bantuan hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2022 dengan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan tepatnya pada Jumat (11/3) beberapa waktu yang lalu.


Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Pekalongan M.Nafidzul Haq,SH dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Rahmat Sanjaya.


Turut hadir mendampingi ketua Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Pekalongan, sekretaris Anstinna Yuliantie,SH dan bendahara Ani Kurniasih,SH. Sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan didampingi sekretaris beserta jajaran terkait.


Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Cabang Pekalongan M.Nafidzul Haq,SH melalui sekretaris Anstinna Yuliantie,SH mengatakan akan mengemban amanat dan bekerja sebaik-baiknya.


"Ini untuk yang kesekian kalinya kami dari LBH Perisai Kebenaran Cabang Pekalongan mengelola posbakum di PN Pekalongan. Ya kami akan terus memperbaiki pelayanan agar para pencari keadilan berbasis UU No.16/2011 bisa mendapatkan pelayanan yang baik, prima, tidak berbelit-belit serta manusiawi," katanya.


Terpisah Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI melalui Sekretaris Jenderal Hartomo,SH.,MH menyampaikan agar semua cabang kabupaten dan kota seluruh Indonesia yang memenangkan lelang jasa pelayanan pos bantuan hukum baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Agama (PA) agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.


"Ya itu ketua umum pesan agar bekerja dengan baik, menjaga amanah dan kepercayaan serta tingkatkan pelayanan," ucapnya.


Sebagai informasi, Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran yang berkantor pusat di Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah telah memperoleh predikat akreditasi A selama 4 periode berturut-turut.


Memiliki cabang di tingkat kabupaten/kota sejumlah 20 dan korwil ditingkat provinsi sejumlah 10. Ada 186 advokat dari berbagai latar organisasi profesi advokat berhimpun di lembaga ini. Dan untuk TA.2022 Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran melalui cabangnya hampir keseluruhanya berhasil memenangkan lelang posbakum Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) di seluruh wilayah Indonesia. (tro).

×
Berita Terbaru Update