PURWOKERTO, suarajawatengah.com - Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menggelar agenda pemberdayaan masyarakat bertempat di halaman rumah Ketua RT.04/IV Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Kamis (17/3).
Mengangkat tema Pelatihan Untuk Mengetahui Proses Hukum Pidana dan Perdata Serta Alur Pelaporanya, acara dihadiri tokoh agama, pemuda, PKK dan masyarakat setempat.
Turut hadir Wakil Bendahara Umum merangkap Staf Khusus Ketua Umum Dwiyan Adistira,S.Kom.
Ketua Panitia Pelaksana Program Non Litigasi Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2022 Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Teguh Bayu Aji,SH dalam sambutanya mengatakan ucapan terimakasih atas kehadiran warga, atensi dan fasilitasi yang diberikan sehingga acara bisa berjalan dengan baik.
Ia juga menyampaikan salam dan permohonan maaf Ketua Umum H.Sugeng,SH.,MSI yang belum bisa hadir di acara ini. "Salam buat hadirin semua dari Ketua Umum H.Sugeng,SH.,MSI. Mohon maaf beliau belum bisa hadir ditengah-tengah kita dikarenakan jadual tugas lembaga yang padat," kata mantan Ketua LBH-PK Cabang Purwokerto yang kini menjadi Wakil Ketua LBH-PK Cabang Banyumas tersebut.
Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran menerjunkan salah seorang dari dewan pendiri, sekretaris jenderal dan ketua LBH-PK Cabang Banyumas Hartomo,SH.,MH sebagai narasumber utama sekaligus fasilitator pelatihan.
Narsum mengupas berbagai kasus pidana umum dan proses hukumnya.
"Kasus pidana umum semisal kekerasan akibat perkelahian atau penganiayaan, pelanggaran seperti senjata tajam, narkotika, lalu lintas. Kemudian jugan pencurian, korupsi, pengrusakan, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual dan pemerkosaan," paparnya.
Hartomo melanjutkan bahwa proses hukum kasus pidana umum meliputi pelaporan, penyidikan, penuntutan, persidangan, eksekusi putusan pengadilan.
Dia memaparkan untuk kasus perdata meliputi sengketa tanah, hutang piutang, sengketa jual beli, perceraian. Kalau proses hukumnya, lanjut Hartomo ada pendaftaran, pengajuan gugatan, pemeriksaan dan tawaran perdamaian, persidangan serta eksekusi.
Usai paparan, narsum memfasilitasi warga mengisi form pengaduan masyarakat yang sudah disediakan oleh panitia dan membuka sesi diskusi, tanyajawab. Dari pantauan dilapangan, acara berjalan lancar, tertib, dinamis.
Acara ditutup dengan doa oleh pemuka agama di wilayah tersebut dilanjutkan sesi foto bersama. (tro).