PURWOKERTO, suarajawatengah.com - Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Hartomo,SH.,MH mengatakan jadual piket advokat bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi para pencari keadilan atau masyarakat luas yang mempunyai perkara hukum dan ingin meminta pandangan, saran, pendapat serta nasehat hukum.
Hal itu karena Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran adalah pelaksana dari UU No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma-cuma dan gratis bagi orang miskin, kelompok orang miskin dan tidak mampu.
"LBH Perisai Kebenaran itu pelaksana UU bantuan hukum cuma-cuma dan gratis bagi orang miskin. Jadi konsultasi hukum yang kami berikan kepada masyarakat adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun," kata Hartomo di ruang kerjanya kantor pusat LBH-PK Jalan Mas Cilik No.34 Kranji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (4/6/2022) usai mengikuti ratas penyusunan usulan anggaran dan kegiatan bantuan hukum tahun anggaran 2022.
Namun, Hartomo menyampaikan serta menghimbau kepada para pencari keadilan yang ingin berkonsultasi hukum kepada lembaganya agar membawa persyaratan yang diperlukan seperti KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa atau lurah dan pejabat yang setingkat dengannya.
Sebab, kata Hartomo, identitas diri seperti KTP dan sejenisnya serta SKTM menjadi bukti kegiatan konsultasi hukum berjalan dengan baik.
"Mohon bawa KTP atau SKTM saat mau konsultasi hukum. Ya minimal ada KTP lah," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua LBH-PK Cabang Banyumas tersebut.
Hartomo menuturkan, prosedurnya amat mudah sekali. Masyarakat cukup datang ke kantor LBH-PK, sampaikan maksud dan tujuan kepada staf kantor yang ada dan bertugas pada hari itu lalu mengisi buku besar khusus untuk tamu juga buku besar khusus untuk konsultasi hukum.
Hartomo mengungkapkan, setelah semua prosedur dilaksanakan nanti staf akan mendengar, mencatat poin-poin penting dari persoalan hukum yang dikonsultasikan.
Kemudian staf akan membawa catatan tersebut kepada advokat piket pada hari itu dan akan langsung ditemukan dengan advokat untuk mendapatkan advis hukum yang diperlukan.
"Setiap Senin-Sabtu. Pada jam kantor 08.30-16.30 Wib, ada advokat piket untuk melayani konsultasi hukum bagi masyarakat," ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, Kantor Pusat Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran telah merilis jadual piket advokat yang diberlakukan, Senin (7/3/2022).
Hal ini seiring dengan langkah yang diambil Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran H.Sugeng,SH.,MSI merestrukturisasi, merombak jajaran pengurus pusat lembaga pada beberapa waktu lalu.
Tujuan restrukturisasi itu sendiri untuk memaksimalkan kinerja, potensi dan sumber daya manusia lembaga.
Berikut disampaikan daftar piket advokat kepada publik. Jajaran pengurus harian minimal 2 kali dalam seminggu (Waketum, Sekjen, Wasekjen, Bendum dan Wabendum).
Untuk jajaran kepala divisi (Kadiv dan anggotanya) adalah sebagai berikut. Senin, Hangsi Priyanto,SH.,MH. Selasa, Mulyono,SH dan Teguh Bayu Aji,SH. Rabu, Doddy Prijo Sembodo,SH.,MH dan Sugeng Riyadi,SH.,MH. Kamis, M.Ikhsanul Fuad,SH dan Briliyan Wisnu Aji,SH. Jumat, M.Rizka Prayoga,SH.,MH, Iskandar Dzulkarnaen,SH dan H.Ikhsan Al Hakim,SH.,MH. Sabtu, M.Imam Afifudin,SH dan Nurul Adi Nugroho,SH.,MH.
Wakil Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Slamet Kusnandar,SH mengharapkan agar jadual piket dilaksanakan dengan baik.
"Sebagaimana pesan dari Ketua Umum LBH-PK H.Sugeng,SH.,MSI, jadual piket harap dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab," pungkasnya. (tro).