JAKARTA, suarajawatengah.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Advokasi Bisnis Nusantara (DPP LABNU) sekaligus Pendiri, Direktur dan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran (LBH-PK) H.Sugeng,SH.,MSI menyatakan sikap mendukung pernyataan sikap Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Nahdliyin (DPP HPN), Senin (7/3).
"Statuta organisasi atau lembaga apapun bentuknya semisal AD/ART ataupun peraturan-peraturan organisasi harus dijunjung tinggi, dihormati dan ditaati," terangnya, Selasa (8/3).
Sugeng yeng merupakan Ketua 8 Bidang Advokasi Hukum, Bisnis dan Kebijakan Pemerintah Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Nahdliyin (DPP HPN) juga Ketua Umum Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas-Bankum) dan Waketum DPP PERHAKHI itu memberikan sorotan tajam khusus point 7 mengenai diselenggarakanya Konfernaslub di Semarang, Minggu (6/3).
Menurut Sugeng yang merupakan orang nomor satu di lembaga bantuan hukum peraih akreditasi "A" 4 periode berturut-turut tanpa jeda dari Kemenkumham RI itu bahwa pertama konfernaslub yang diselenggarakan di Semarang adalah cacat hukum karena melanggar AD/ART pasal 43, kedua menolak semua keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam Konfernaslub tersebut, dan ketiga menyatakan kepengurusan DPP HPN yang sah sampai hari ini adalah dibawah Ketua Umum Ir.H.Abdul Kholik,MM dan Sekretaris Jenderal H. Luqmanul Hakim,SE.,MM.
"DPP HPN yang sah masih ada pada komando Ir.H.Abdul Kholik,MM sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal H.Luqmanul Hakim,SE.,MM", tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Nahdliyin (DPP HPN) telah mengeluarkan siaran pers resminya, Senin (7/3). Siaran pers atau pernyataan sikap itu adalah selengkapnya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) didirikan pada 14 Juli 2011 bertepatan dengan 22 Rajab 1432H HPN untuk mendata, menghimpun, dan mengembangkan kualitas, kapasitas, dan jejaring usaha pengusaha nahdliyin. Para pendiri HPN adalah para masyayikh dan pimpinan Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Muhammad Sahal Mahfud (Alm), KH Ahmad Mustofa Bisri, KH Said Aqil Siroj, KH As'ad Said Ali, KH Agoes Ali Mashuri serta sejumlah nama pengusaha dan aktivis gerakan ekonomi di Jam'iyah Nahdlatul Ulama.
2. Bahwa pendirian HPN adalah ikhtiar membangkitkan kembali spirit dan misi Nahdlatut Tujjar yang dideklarasikan pada 1918 dan kerenanya HPN diharapkan mampu membentuk Pengusaha Nahdliyin yang berkarakter kuat, bermartabat, berdaya cipta, dan berdaya saing tinggi serta beretika bisnis Islami dalam wadah asosiasi pengusaha yang profesional demi terwujudnya kemakmuran yang berkeadilan dan keadilan yang berkemakmuran bagi seluruh rakyat/umat; dan meningkatnya ketahanan nasional Indonesia di tengah percaturan ekonomi regional dan internasional.
3. Bahwa dalam dekade pertumbuhan awal dalam 11 tahun terakhir, HPN mengalami pasang-surut perkembangan dan telah mampu melewati masa kritis dan dinamika sebagai organisasi pengusaha untuk bisa sejajar dengan asosiasi pengusaha profesional yang ada di Indonesia. HPN telah menggelar berbagai pertemuan dan perhelatan bisnis yang dihadiri Wakil Presiden Boediono pada 2012, Presiden Joko Widodo pada 2017 serta Wakil Presiden KH Makruf Amin pada 2020 serta ikut serta mendirikan Ikatan Saudagar Muslim se-Indonesia (ISMI) sebagai bentuk kesepakatan antara NU, Muhammadiyah, MUI dan ICMI. Hingga saat ini HPN telah memiliki kepengurusan wilayah di 28 Propinsi dan kepengurusan cabang di 172 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, sehingga sudah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
4. Bahwa menghadapi Transformasi Digital sebagai keniscayaan global, melalui Digital Business Forum, 26-28 Maret 2021, di Tabanan Bali, HPN menyambut era EKONOMI DIGITAL dengan mencanangkan Gerakan HPN GO DIGITAL untuk mendorong pengusaha Nahdliyin memanfaatkan digital platform di era industri 4.0 dan menyongsong era industri 5.0. Gerakan HPN Go Digital dilaksanakan dengan tiga rencana program utama: 1). Pendampingan UMKM Go Digital; 2). Penyediaan Platform Aplikasi Digital untuk Bisnis; 3). Kerjasama Pengembangan Teknologi 5G untuk Internet Cepat di Komunitas Warga/Pengusaha Nahdliyin.
5. Bahwa untuk mendukung misi ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmat 2022-2027 untuk membangun kemandirian warga dan organisasi, maka HPN sebagai jaringan pengusaha NU akan ikut aktif menyatukan diri dengan misi luhur itu dengan menjadi penggerak ekonomi & bisnis bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Badan Usaha Milik Nahdlatul Ulama (BUMNU), memanfaatkan peluang bisnis dan kemitraan yang ditawarkan pemerintah dan industri lokal/global sebagaimana dalam pengembangan Ekonomi Digital, tren Industri Halal dan Keaungan Syariah, serta Hilirisasi Industri Pertanian.
6. Bahwa dalam rangka menjalankan misi luhur PBNU tersebut, serta melakukan penataan, peningkatan kinerja dan performa organisasi serta refreshing, kaderisasi dan penjaringan potensi dan pelaku usaha dari kaum nahdliyin di semua sektor pada dekade kedua, HPN akan menggelar Konferensi Nasional yang sedianya digelar pada 22 Pebruari 2022 di Yogyakarta, namun kerena meningkatnya kembali ancaman Covid19, perhelatan itu akan digelar pada 23-24 Juli 2022 sekaligus menandai Harlah ke-11 HPN. Penundaan kegiatan Konfernas ini semata-mata merupakan alasan kemaslahatan kemanusiaan dan kesehatan bersama dan bukan karena alasan lainnya seperti menghalangi seseorang untuk berpeluang ikut dalam pemilihan calon pimpinan di kepengurusan DPP HPN.
7. Bahwa ada sekelompok oknum pengurus di tingkat DPP, PW dan PC yang atas nama pribadi dan atau dengan cara melanggar AD-ART mengatasnamakan PW dan PC menggelar apa yang disebut dengan Konferensi Nasional Luar Biasa pada 6 Maret 2022 di Semarang, maka sepenuhnya kegiatan itu adalah kegiatan yang di luar agenda organisasi karena tidak memiliki dasar dalam pasal-pasal di Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga maupun aturan yang berlaku di organisasi HPN. Atas dasar hal tersebut, maka seluruh keputusan yang mungkin dihasilkan dalam pertemuan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan secara hukum yang mengikat kepada organisasi dan di luar organisasi.
8. Bahwa atas arahan dari Para Pendiri dan Dewan Pembina HPN serta hasil keputusan rapat Pengurus Pusat, maka DPP HPN akan terus melakukan konsolidasi serta menyiapkan dan mematangkan pelaksanaan Konferensi Nasional pada 23-24 Juli 2022 di Yogyakarta, dan karenanya dalam waktu dekat akan menggelar Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) HPN yang akan dihadiri oleh Para Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah di seluruh Indonesia.
9. Bahwa setiap tindakan mengatasnamakan organisasi tanpa berdasar aturan yang berlaku akan memiliki konsekuensi hukum dan organisasi demi tegaknya keteraturan dan ketertiban berserikat/berkumpul serta terwujudnya misi luhur organisasi. (tro).